LAPORAN REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHAP 1 TAHUN 2025
(Gambar 1. Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler tahap 1 tahun 2025)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja di tahun ajaran 2025/2026.
Permendikdasmen ini diterbitkan untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Regulasi ini juga memperjelas peran dan tanggung jawab kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana bantuan operasional.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan di era digital dan kondisi pasca-pandemi, kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto Ph.D.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas SMK EMPAT LIMA SURAKARTA. Berikut kami sampaikan laporan realisasi kegiatan/perencanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini